Aturan mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Minggu (10/7).
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No. 68 terkait transportasi laut, SE No. 70 terkait transportasi udara, SE No. 72 terkait perkeretaapian, dan SE No. 73 terkait transportasi darat. Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga SE yaitu SE No. 69 terkait transportasi laut, SE No. 71 terkait transportasi udara, dan SE No. 74 terkait transportasi darat.
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
Aturan ini dikecualikan untuk khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah alias kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.