Prinsip dari kebijakan vaksinasi booster kedua ini diberikan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), belum mempertimbangkan penerapan vaksinasi Covid-19 booster kedua sebagai syarat perjalanan. Juru bicara Kemenkes M Syahril mengatakan, hal ini masih bersifat anjuran atau rekomendasi.
"Kami belum berpikir untuk menjadikan (booster kedua) suatu persyaratan wajib, masih yang pertama. Anjuran saja," kata Syahril di Jakarta, dikutip Jumat (10/2).
Diketahui, Kemenkes telah mengeluarkan kebijakan pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas pada 24 Januari 2023.
Syahril mengatakan, prinsip dari kebijakan vaksinasi booster kedua ini diberikan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat. Terlebih mengingat Indonesia tengah bersiap untuk menuju endemi dari pandemi Covid-19.
"Vaksin ini adalah salah satu strategi untuk mengawal kita dari pandemi menjadi endemi. Jadi harus dikawal, belum finish," ujar Syahril.