Tempat bertugas para korban pun dipindahkan ke RSUD setempat yang memiliki keamanan lebih baik.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal memberikan pendampingan kepada dua dokter internsip (magang) yang menjadi korban penganiayaan saat bertugas di Puskesmas Fajar Bulan di Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, Lampung.
“Dalam memberikan keterangan ke kepolisian, dua dokter ini akan kita dampingi. Kemenkes juga akan mengawal proses hukum terkait kasus ini,” kata Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya, dalam keterangannya.
Diketahui, dr. Carel Triwiyono Hamonangan dan dr. Putri dianiaya pasien dan kerabatnya lantaran kesal masih mengeluh sakit usai diobati dan tidak puas dengan penjelasan yang diberikan, Sabtu (22/4). Kini, kepolisian sudah mengamankan kedua pelaku.
Kedua pelaku adalah warga Bandar Lampung. Keduanya dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Arianti melanjutkan, Kemenkes telah memindahkan tempat tugas kedua korban. “Sementara akan ditempatkan di RSUD setempat yang memiliki keamanan yang lebih baik.”