Penyemprotan disinfektan pada tubuh, dapat menimbulkan risiko kesehatan yang berbahaya.
Kementerian Kesehatan mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat tak menggunakan bilik disinfeksi untuk mencegah penularan Covid-19. Penyemprotan disinfektan pada tubuh, dapat menimbulkan risiko kesehatan yang berbahaya.
Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: HK. 02. 02/III275/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.
Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kirana Pritasari, seruan serupa disampaikan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, karena paparan disinfektan pada tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa, seperti mata dan mulut.
"Pajanan disinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan. Selain itu, penggunaan disinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah," demikian petikan surat edaran yang ditandatangani Kirana Pritasari, yang diterima Alinea.id di Jakarta, Jumat (3/4).
Berdasarkan informasi yang diterima Kemenkes, cairan disinfektan yang digunakan masyarakat di antaranya diluted bleach, klorin dan sejenisnya, etanol 70%, anomium kuarterner, dan hidrogen peroksida. Menurut Kirana, cairan itu merupakan disinfektan untuk mendisinfeksi lantai, perabotan, alat kerja, moda transportasi atau benda mati lainnya.