Penguatan diutama bagi wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tinggi penularan tinggi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi ataupun kabupaten/kota meningkatkan pengetesan (testing) dan pelacakan (tracing) Covid-19 saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Seruan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor H.K.02.02/II/1918/2021 dan ditetapkan pada 23 Juli 2021.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” kata Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, dalam keterangannya, Sabtu (24/7).
Dia menerangkan, langkah tersebut bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi ataupun kontak erat kasus positif. Dengan demikian, diharapkan bisa dilakukan penanganan sedini mungkin sehingga menekan angka kejadian perburukan hingga kematian.
“Penguatan testing dan tracing ini akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi. Sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” tuturnya.
Dalam aturan tersebut, daerah dengan kategori PPKM level 3 dan level 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan tes cepat antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosis pelacakan kontak erat dan suspek. Pun dapat dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19.