Sekitar 309 kabupaten dan kota serta 19 provinsi sudah menerapkan peraturan daerah tentang KTR.
Kementerian Kesehatan berharap peraturan kawasan tanpa rokok (KTR) di tiap daerah diperluas, terutama diterapkan di sekolah-sekolah. Sebanyak 309 kabupaten dan kota serta 19 provinsi sudah menerapkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah tentang KTR di sejumlah wilayahnya.
"Banyak kabupaten-kota menerapkan KTR di sekolah memotivasi anak-anak di sekolah untuk tidak merokok. Saya mengharapkan betul kalau ini menjadi contoh yang baik dan kabupaten-kota lain juga mau menirukan ini," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek, seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis (31/5)
KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Kawasan tanpa rokok ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Pemerintah daerah memiliki amanah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).
Pemerintah memiliki tugas berat untuk menurunkan angka prevalensi perokok remaja usia 15-19 tahun dari 8,8% pada 2016 dan harus menjadi 5,2% sebagaimana target yang telah ditetapkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) di 2019.
Anak muda saat ini harus sehat dan jauh dari rokok agar bisa menjadi tulang punggung Indonesia pada masa bonus demografi nanti. Dimana, penduduk didominasi oleh usia produktif.