Kemenkes mengklaim pengintegrasian data kesehatan untuk meminimalisasi kesalahan tindakan medis akibat perbedaan data antaraplikasi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh pengelola fasilitias pelayanan kesehatan (fasyankes) segera melakukan pendaftaran ke platform SATUSEHAT. Apalagi, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 memandatkan fasyankes menerapkan rekam medis elektronik (RME) selambat-lambatnya 31 Desember 2023.
SATUSEHAT merupakan platform penghubung ekosistem data kesehatan yang menghubungkan dan memberdayakan seluruh ekosistem sistem kesehatan serta masyarakat. SATUSEHAT akan mengintegrasikan data kesehatan individu antarfasyankes berupa RME guna mendukung interoptabilitas data kesehatan melalui digitalisasi dan standarisasi.
"Sosialisasi registrasi ini menjadi hulu dari pengoptimalan platform SATUSEHAT sehingga nantinya semua proses registrasi fasilitas layanan kesehatan dapat diakses dalam satu portal oleh Dinkes (Dinas Kesehatan) daerah terkait," kata Kepala Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji.
Dirinya menerangkan, ada banyak data kesehatan berbasis digital maupun kertas milik lebih dari 270 juta penduduk yang setiap harinya mengakses layanan kesehatan. Bahkan, lebih dari 400 aplikasi layanan kesehatan di sektor pemerintahan perlu dioptimalkan dari segi tata kelola.
Menurut Setiaji, tersedianya data secara waktu nyata (realtime) membuat masyarakat dapat langsung mengakses status registrasi serta keaktifan dari tiap-tiap fasyankes yang akan dituju. "Apakah sudah terregistrasi atau belum dan apakah masih aktif beroperasi atau tidak."