SK PSBB akan diserahkan ke Pemkot Palembang dan Pemkot Prabumulih.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Palembang dan Kota Prabumulih. Sejak April 2020, kedua kota di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) itu telah menjadi zona merah transmisi lokal Covid-19.
Penetapan PSBB Palembang, dilakukan melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020. Sementara, penetapan PSBB Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Kabag Humas Pemprov Sumsel, Andi Suman mengatakan, SK PSBB dua kota tersebut telah diterima untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemkot Prabumulih.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, akan menginstruksikan masing-masing wali kota untuk membuat peraturan kepala daerah dan direncanakan segera menyampaikan keterangan resmi. "Untuk lebih lanjutnya, gubernur akan menggelar konferensi pers pada Rabu (13/5) pukul 14.00 WIB," kata Andi Suman.
Data Gugus Tugas Sumsel, mencatat Kota Palembang hingga 12 Mei 2020 telah ditemukan 151 kasus positif Covid-19, dengan kasus sembuh 47 orang dan meninggal dua orang.