Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap dua pejabat Kantor Imigrasi NTB.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap dua pejabat Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/5) malam telah menetapkan dua pejabat imigrasi NTB bersama satu orang lainnya sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019.
"Pertama, kami tentu menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, kedua tindakan tidak terpuji seperti ini sudah beberapa kali terjadi dan itu kami akui," kata Irjen Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5) malam.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Menkumham Yasonna Laoly juga telah berulang kali mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara profesional dan berintegritas menjauhi tindakan yang menyalahgunakan kewenangan seperti yang terjadi di NTB.
"Ini sangat mengecewakan pimpinan Pak Laoly dan beliau juga memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melakukan langkah-langkah penguatan integritas kepada seluruh jajaran imigrasi agar bekerja secara profesional dan berintegritas," ucap Jhoni.