Tim beranggotakan personel dari beberapa instansi.
Inspektorat Jendral Kementrian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) akan membentuk tim gabungan untuk mengungkap fakta masuknya bekas calon legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, dari Singapura ke Indonesia. Tim bakal terdiri dari beberapa instansi.
"Tim gabungan ini akan terdiri dari Inspektorat Jendral, Direktorat Siber Bareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkominfo, dan Ombudsman RI," kata Inspektur Jenderal Kemenkumham, Jhoni Ginting, di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1).
Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Dia tercatat bertolak ke Singapura, dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT). Sehari berselang, kembali ke Tahan Air.
Pembentukan tim diinisiasi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Akan bertugas mengungkap fakta sesungguhnya terkait migrasi Harun dari dan ke Indonesia.
Namun demikian, Jhoni tidak menyebut secara spesifik terkait massa tugas tim. "Secepatnya, ya," ujar dia.