Remisi Natal paling banyak diberikan kepada warga binaan di Sumatera Utara.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi Natal kepada 12.641 narapidana beragama Kristen dan Katolik.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan pengurangan hukuman. Sisanya, 79 orang dinyatakan bebas murni.
Rika menuturkan, seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui sistem database pemasyarakatan (SDP). Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik.
"Saat ini, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/12).
Dirinci Rika, dari total 12.562 narapidana penerima remisi khusus I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari; 7.884 orang mendapat pengurangan satu bulan; 1.854 orang mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari; serta 528 orang pengurangan dua bulan.