Nasional

Kemenkumham: Pemberian grasi pada eks Gubernur Riau berdasarkan regulasi

Pemberian grasi terhadap eks Gubernur Riau Annas Maamun berdasarkan alasan kemanusiaan.

Selasa, 26 November 2019 22:13

Eks Gubernur Provinsi Riau Annas Maamun mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo dengan alasan kemanusiaan. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, alasan tersebut dapat diterima karena tercantum dalam Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi.

Menurut Ade, Annas saat ini telah berusia di atas 70 tahun, tepatnya 78 tahun. Dia juga menderita sakit berkepanjangan. 

"Karena usia 78 tahun sudah uzur, sakit-sakitan, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun," kata Ade di Jakarta, Selasa (26/11).

Kondisi kesehatan yang diderita Annas, kata Ade, sesuai dengan keterangan dokter. Annas dinyatakan menderita penyakit paru-paru obstruktif kronis, dispepsia syndrome atau depresi, penyakit lambung gastritis, hernia, dan sesak nafas yang membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.

Ade mengatakan, keputusan Kementerian Hukum dan HAM untuk memproses pengajuan grasi Annas pun telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu, Kemenkumham meneruskan pengajuan grasi Annas kepada Presiden. 

Gema Trisna Yudha Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait