Jumlahnya meningkat tujuh kali lipat. Dari 140 orang di 2020 hingga 2021 menjadi 1.800 orang pada 2023.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan terdapat 1.800 pekerja migran Indonesia (PMI) terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Laporan ini berdasarkan catatan selama periode 2020-2023.
Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu Rina Komaria mengatakan, para PMI itu dikirim untuk bekerja di bidang penipuan daring (online scam). Mereka didistribusikan ke berbagai negara.
“Dari Kemenlu sendiri kami mencatat lebih dari 1.800 kasus yang tekait online scamming sejak 2020 di berbagai negara,” kata Rina kepada wartawan, Jumat (5/5).
Rina menyebut, dari 2020 hingga saat ini jumlahnya meningkat hingga tujuh kali lipat. Mulai dari 140 orang di 2020 hingga 2021, kemudian meroket di angka 700 pada 2021 sampai 2022, dan terakhir menyentuh angka 1.800 orang pada 2023.
Menurut Rina, dari jumlah tersebut 1.000 orang dikirim ke luar negeri menjadi PMI ilegal menuju Kamboja. Mereka dipekerjakan pada perusahaan yang memiliki situs judi online.