Kemenperin juga menerbitkan Permenperin 46/2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam upaya mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukkan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif dalam rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
"Dalam melaksanakan program tersebut, kami memfasilitasi sertifikasi TKDN. Kami telah melakukan upaya mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikasi TKDN," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Rabu (30/11).
Tujuan dicetuskannya Permenperin 43/2022 atau disebut Permenperin LVI ini, untuk memperbanyak jumlah lembaga verifikasi dengan membuka kesempatan seluasnya bagi unit kerja verifikasi di lingkungan kementerian dan lembaga, serta badan usaha lainnya untuk terlibat dalam proses sertifikasi TKDN.
"Diharapkan dengan banyaknya LVI, maka sertifikasi akan makin murah biayanya dan cepat prosesnya," tambah Agus.
Selain itu, Kemenperin juga menerbitkan Permenperin 46/2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.