Kebijakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan penggunaan celana panjang, bukan rok, oleh anggota Paskibraka Nasional 2019 putri telah sesuai dengan peraturan. Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak dan terburu-buru.
"Yang peserta putri dimungkinkan pakai celana panjang. Ini salah satu keputusan dalam rapat koordinasi pelaksanaan diklat Paskibraka 12 Juli yang lalu, yang diikuti oleh pihak-pihak terkait. Bukan keputusan sepihak. Ini juga didasarkan pada Perpres yang baru," ujar Asrorun Ni'am dalam keterangan tertulis, Senin (29/7).
Dia menyebutkan, penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibrakan Nasional 2019 putri telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Aturan ini juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas. Tercantum pula pada Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pakaian Seragam.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2014-2017 ini juga mengatakan, penggunakan celana panjang telah dibahas sebelumm Diklat Paskibraka 2019 bergulir. Menurut Ni'am, terjadi pembahasan serius dalam rapat yang dihadiri oleh pelatih, pembina, Garnisun, Setpres, Kementerian Komunikasi dan Informatika, PPI, juga Kemenpora.