Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) mengumukan, telah merampungkan pengadaan tanah untuk kediaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/12).
Bey Machmudin menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 yang diterbitkan era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.
Dalam penyediaan rumah kepada Presiden Jokowi, kata Bey, sebetulnya sesuai dengan ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019).