Di Jawa Timur kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah wabah PMK yaitu Mojokerto, Gresik, Sidoarjo dan Lamongan.
Kementerian Pertanian menetapkan Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan beberapa kabupaten di Jawa Timur sebagai daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Dengan penetapan ini, Kementerian menginstruksikan kepada kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah wabah PMK untuk melakukan penutupan wilayah.
Berdasarkan Surat Keputusan Kementan terkait penetapan daerah wabah PMK itu, kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah wabah PMK di Jawa Timur yaitu Mojokerto, Gresik, Sidoarjo dan Lamongan.
Sejumlah tindakan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK disebutkan dalam dua surat keputusan tersebut beserta pihak-pihak yang dilibatkan di antaranya pejabat otoritas veteriner kesehatan hewan dan karantina hewan.
"Pejabat karantina hewan wajib melakukan pengawasan maksimum media pembawa penyakit mulut dan kuku di tempat pemasukan dan pengeluaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Surat Keputusan Kementan yang dikeluarkan pada 9 Mei tersebut.
Kementan menginstruksikan kepada para bupati untuk melakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK berupa pengamatan dan pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.