Pencabutan izin dilakukan usai memanggil petinggi ACT dan pengurus yayasan.
Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan dilakukan terkait dengan penggunaan dana yayasan yang diduga melanggar hukum.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT. Saat ini, pemeriksaan tengah dilakukan untuk menjatuhkan sanksi lebih lanjut.
“Jadi, alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru, akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7).
Pencabutan izin PUB ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).
Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan alasan pencabutan izin PUB ACT. ACT disebut melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.