Masyarakat harus berani menolak terhadap bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri yang terindikasi dilakukan secara nonprosedural.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kedutaan Besar RI (KBRI) Riyadh berhasil mengamankan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) Siti Kurmeisa. Belakangan, Siti mendadak viral karena dalam tautan video di twitter Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, ia memohon untuk dipulangkan dengan baik oleh majikannya.
Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono mengatakan, setelah mendapatkan video tersebut, pihaknya langsung melakukan langkah-langkan koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait. Dalam video tersebut, belum diketahui nama dan daerah asalnya, serta tempat atau negara PMI bekerja.
"Kami langsung meminta Atnaker di KBRI Riyadh untuk segera melakukan upaya penanganan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencari data PMI tersebut. Berdasarkan info kami himpun, Siti Kurmeisa berasal dari Cianjur, Jawa Barat, dan ditempatkan di negara Arab Saudi tepatnya di Damam sejak 24 November 2022, " kata Suhartono dalam keterangan resminya, Minggu (29/1).
Berdasarkan informasi Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) KBRI di Riaydh, Suseno Hadi, per Sabtu (28/1), Siti Kurmeisa telah berada di shelter KBRI untuk diberikan pelindungan, dan selanjutnya akan dimintai keterangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bina Penempatan dan Pelindungan PMI, Kemnaker, Rendra Setiawan meminta pada Atnaker KBRI di Riyadh untuk mendalami Siti Kurmeisa, agar bisa diketahui siapa pelaku penempatannya, serta pihaknya akan mengawal atau memonitor permasalahan ini.
Hingga saat ini kata Suhartono, penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke 19 negara kawasan di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi masih dilarang sebagaimana ketentuan dalam Kepmenaker No. 260 Tahun 2015.
Suhartono mengimbau agar masyarakat harus berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming untuk bekerja ke luar negeri yang terindikasi dilakukan secara nonprosedural atau ilegal, khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga. Masyarakat harus berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming untuk bekerja ke luar negeri yang terindikasi dilakukan secara nonprosedural atau ilegal, khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.
"Untuk mengetahui atau mendapatkan informasi yang valid tentang proses bekerja ke luar negeri secara prosedural dan benar, bisa mengunjungi dinas tenaga kerja setempat atau layanan terpadu satu atap PMI (LTSA-PMI) terdekat, " kata Suhartono menjelaskan.