Mobil bermuatan berat sumbu tiga hanya diperbolehkan melewati jalur arteri.
Polri akan memberlakukan pelarangan mobil bermuatan berat atau mobil barang sumbu tiga di jalan tol pada beberapa hari menjelang Natal dan tahun baru. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar menghindari kepadatan jalan tol selama arus mudik Natal 2019 dan libur Tahun Baru 2020.
"Sumbu tiga tidak boleh masuk tol, yang gede tidak boleh lewat di tanggal tertentu, karena elevated hanya untuk mobil kecil," kata Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Istiono di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12).
Pembatasan berlaku selama empat hari sampai Natal dan dua hari menjelang perayaan tahun baru. Nantinya, kendaraan sumbu tiga hanya akan melewati jalur arteri saja.
"Hanya berlaku pada 21, 22, 23, 24, dan 29 Desember," tuturnya.
Untuk mengatasi kemacetan di sejumlah tol, akan diberlakukan sistem satu arah. Sistem tersebut akan berlaku apabila kemacetan benar-benar terjadi.