Penggunaan mobil dinas dibolehkan asalkan biaya bensin, perawatan mobil selama digunakan mudik, ditanggung secara pribadi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur membolehkan kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran.
"Selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan," ujar Asman dijumpai seusai menghadiri pembukaan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2018 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta, Senin (30/4).
Penggunaan mobil dinas dibolehkan asalkan biaya bensin, perawatan mobil selama digunakan mudik, ditanggung secara pribadi. Artinya, semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor.
Belum jelas betul mobil dinas apa yang dibolehkan digunakan untuk mudik, namun Asman menyatakan sedang menyusun aturan resmi terkait dengan hal tersebut. Surat keputusan menyangkut hal tersebut akan dikeluarkan sebelum Lebaran.
Sebelumnya, pada era kepemimpinan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, penggunaan mobil dinas yang dilarang untuk mudik adalah mobil dinas operasional, sedangkan untuk mobil dinas yang melekat pada jabatan seperti contohnya mobil dinas menteri, Yuddy tidak melarangnya