Vespa matic mewah dan mobil Lexus disita dari tersangka korupsi Waskita Karya, Bambang Rianto.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018. Penyitaan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita karya.
"Menyita satu motor vespa milik tersangka Bambang Rianto," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Alinea.id, Senin (26/12).
Febrie menyebut, penyidik juga menyita mobil Lexus milik tersangka Bambang Rianto. Namun, tidak disebutkan dari mana kedua barang mewah itu disita.
Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka Bambang Rianto ditahan di u Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Bambang telah menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.