UU No.11/2019 juga belum mengatur secara jelas dan lugas aspek pembinaan pemerintah terhadap kelembagaan Iptek.
Desain organisasi riset dan inovasi harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek).
UU tersebut mengatur tentang fungsi kelembagaan organisasi Iptek (perguruan tinggi, litbang atau penelitian dan pengembangan, jirap atau pengkajian dan penerapan, badan usaha, dan penunjang seperti asosiasi profesi). Serta penguatan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di daerah.
Itulah sebabnya organisasi Iptek harus menghasilkan invensi dan inovasi. Apalagi, masing-masing organisasi Iptek memiliki fungsi dan tanggung jawab yang tertuang dalam Pasal 43 dan 47.
Untuk melaksanakannya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berencana mensinergikan penyusunan perencanaan, program, dan sumber daya Iptek dalam perumusan kebijakan pembangunan nasional.
“Ada baiknya Itu jangan sampai disalahartikan. Kata terintegrasi (inovasi integrasi yang dilakukan BRIN) itu apa normanya? Nah, karena saya selalu mengacu pada fungsi dan tanggung jawab dari lembaga Iptek itu, di dalam upaya kita untuk mendesain bentuk organisasi dan riset ini,” ujar Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza saat dihubungi Alinea.id, Senin (8/2).