Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana, dicopot dari dari jabatannya. Sukana dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat melaksanakan tugas pencatatan pernikahan anak Rizieq Shihab, Muhammad Irfan dan Najwa Shihab, di Petamburan, 14 November 2020.
“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis, Senin (23/11).
Keputusan tersebut, jelas dia, sejalan dengan komitmen Menteri Agama Fachrul Razi, bahwa jajaran Kementerian Agama (Kemenag) harus melaksanakan protokol kesehatan ketika melakukan pelayanan, untuk mencegah penularan Covid-19.
Penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020, tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Menurut Kamaruddin, keputusan ini diambil setelah tim Inspektorat Jenderal Kemenag melewati proses investigasi.