Para oknum Satpol PP tersebut masih diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin menyatakan akan memecat anggotanya yang terbukti melakukan pembobolan di Bank DKI. Menurutnya, pelakunya adalah anggota Satpol PP berstatus pegawai tidak tetap atau PTT.
"Sudah dinonaktifkan perhari ini. Jika terbukti ada iktikad jahat, akan kami lakukan pemecatan," ujar Arifin saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/11).
Menurutnya, ada 12 orang PTT Satpol PP yang melakukan tindakan tersebut. Mereka berasal dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Namun dua di antaranya melakukan pengembalian uang ke pihak Bank DKI.
Arifin membantah mereka melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dia menjelaskan, peristiwa ini bermula saat para pelaku mengambil uang dari rekening Bank DKI, yang digunakan untuk pembayaran gaji dari Pemprov DKI. Pengambilan uang dilakukan melalui ATM Bersama.
Setelah uang keluar dari mesin ATM, mereka menyadari uang di rekening tidak berkurang. Saat melakukan transfer dana ke rekening lain, saldo di rekening mereka juga tidak berubah. Menyadari hal ini, para oknum Satpol PP ini pun kembali melakukan pengambilan uang berulang tanpa ada pengurangan di rekening.