Pendalaman dilakukan terhadap saksi dan barang bukti.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih melakukan pendalaman kasus dugaan tindak pidana peredaran dan produksi obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal pada anak. Pendalaman dilakukan terhadap saksi dan barang bukti.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap karyawan PT Afi Farma. Pengecekan barang bukti yang telah diamankan juga dilakukan ulang disertai dengan adanya penambahan barang bukti obat jadi di gudang distributor.
“Pengecekan drum bekas yang diduga bahan campuran obat produksi PG,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (24/11).
Ramadhan menyebut, penyidik juga melaksanakan pemeriksaan terhadap distributor supplier yakni PT MAK. Pemeriksaan terkait dokumen penjualan ke PT Afi Farma.
“Serta mencari pemilik usaha CV Samudera Chemical,” ujarnya.