Kasus bermula dari laporan Wamenkumham lantaran gerah namanya kerap dicatut kemenakannya demi keuntungan pribadi.
Bareskrim Polri menetapkan AB, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Pelaku kerap mencatut nama pamannya.
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Kronologisnya, yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, Selasa (28/3).
Kasus ini tertuang dalam laporan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ yang kemudian ditarik ke Bareskrim Polri. Ketika di Bareskrim, laporan itu menjadi SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Sebelumnya, Eddy Hiariej menyampaikan, kasus ini berawal dari laporannya. Dia sendiri yang mengadukan kemenakannya tersebut lantaran kerap mencatut namanya agar bisa mendapatkan sejumlah uang.
"Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi," ucap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.