Keppres soal Covid-19 bersifat pemberitahuan tentang terjadinya force majeur.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, tidak bisa dijadikan dasar membatalkan kontrak-kontrak bisnis.
"Keppres tentang penetapan bencana nasional karena menyebarnya Covid-19, tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar untuk membatalkan atau menyimpangi kontrak-kontrak bisnis yang sudah dibuat sebelum keluarnya keppres ini," kata Mahfud melalui video conference, di Jakarta, Selasa (14/4).
Sehingga, lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, kontrak atau perjanjian tetap terikat pada ketentuan yang berlaku.
Keppres itu, jelas Mahfud, bersifat pemberitahuan tentang terjadinya force majeur, dan memang dijadikan pintu masuk untuk renegosiasi.
Force majeur berarti suatu keadaan yang terjadi karena kejadian di luar kemampuan manusia, dan tak terhindarkan yang menyebabkan suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.