Pemerintah menjamin penyelenggara haji bakal lebih baik. Mulai dari konsumsi, hingga koper bagi para jamaah haji.
Presiden Joko Widodo belum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018. Meski begitu, Kementerian Agama memastikan hal tersebut, tidak mengganggu tahapan operasional haji.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki meyakinkan bahwa tahapan operasional haji tetap berjalan. Pemerintah sebagai penyelenggara haji masih memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan persiapan perjalanan haji, termasuk pelunasan BPIH. Kementerian Agama sudah mengantisipasi dengan persiapan layanan dan sistem.
Tahap pertama pelunasan BPIH rencana awal akan dibuka pada 3-20 April 2018. Lalu, tahap kedua dibuka 8-19 Mei 2018. Sampai saat ini Keppres soal BPIH belum diterbitkan, sehingga jadwal pelunasan BPIH diundur.
Adapun keberangkatan kloter pertama pada 17 Juli. Kementerian Agama berjanji kualitas pelayanan jemaah haji meningkat, seiring kenaikan BPIH 2018 yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI Rp 35,2 juta meningkat 0,9% dari tahun lalu.
Peningkatan pelayanan tersebut antara lain memperpanjang waktu ibadah haji dari 39 hari menjadi 41 hari. Selain juga meningkatkan pelayanan konsumsi. Selama berada di Tanah Suci, pemerintah menyiapkan 75 kali makanan.