"Bagaimanapun Bharada E [adalah] eksekutor. Itu fakta yang tidak bisa dihindari walaupun sebagai justice collaborator."
Karier terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), sebagai anggota Polri belum tamat. Sebab, hanya dikenakan demosi 1 tahun dalam sidang etik akibat perbuatannya tersebut.
Pengamat kepolisian Ali Asghar berpendapat, keputusan sidang etik Bharada E tersebut tidak menyalahi peraturan. Pangkalnya, vonis yang diterima eks ajudan Ferdy Sambo itu di bawah 2 tahun.
"Di peraturan itu kalau polisi dijatuhi hukum tidak lebih dari dua tahun, itu bisa kembali ke institusi. Jadi, secara aturan tidak ada masalah," ucapnya saat dihubungi Alinea.id, Kamis (23/2).
Meskipun demikian, menurut Ali, keputusan tidak memecat Bharada E sebagai anggota Polri kurang bijaksana. Pangkalnya, personel dari Korps Brimob itu merupakan eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kurang tepat, kurang bijaksana. Saya melihat seperti itu. Bagaimanapun Bharada E [adalah] eksekutor. Itu fakta yang tidak bisa dihindari walaupun sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama)," tuturnya.