Nasional

Keputusan Polri tidak memecat Bharada E kurang bijaksana

"Bagaimanapun Bharada E [adalah] eksekutor. Itu fakta yang tidak bisa dihindari walaupun sebagai justice collaborator."

Kamis, 23 Februari 2023 21:11

Karier terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), sebagai anggota Polri belum tamat. Sebab, hanya dikenakan demosi 1 tahun dalam sidang etik akibat perbuatannya tersebut.

Pengamat kepolisian Ali Asghar berpendapat, keputusan sidang etik Bharada E tersebut tidak menyalahi peraturan. Pangkalnya, vonis yang diterima eks ajudan Ferdy Sambo itu di bawah 2 tahun.

"Di peraturan itu kalau polisi dijatuhi hukum tidak lebih dari dua tahun, itu bisa kembali ke institusi. Jadi, secara aturan tidak ada masalah," ucapnya saat dihubungi Alinea.id, Kamis (23/2).

Meskipun demikian, menurut Ali, keputusan tidak memecat Bharada E sebagai anggota Polri kurang bijaksana. Pangkalnya, personel dari Korps Brimob itu merupakan eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kurang tepat, kurang bijaksana. Saya melihat seperti itu. Bagaimanapun Bharada E [adalah] eksekutor. Itu fakta yang tidak bisa dihindari walaupun sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama)," tuturnya.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait