Firman juga menyampaikan ke depannya diperlukan pendalaman lebih lanjut mengenai pola kerja dan tata kerja Bapanas yang mendasar pada UU.
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyampaikan agar Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) untuk mempelajari lebih dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Alasannya, dia menilai Kepala Bapanas saat ini masih banyak memberikan keputusan untuk melakukan impor pangan.
"Bapak paham enggak sih tentang filosofi dan ruhnya UU pangan? Kalau tidak paham, belajar dulu lah. Kedua, juga ada yang salah di pemerintahan ini. Karena Peraturan Presiden (PP) selalu menganulir semua kebijakan yang ada di UU. Padahal hierarki PP tidak boleh memenuhi derajatnya daripada UU. Inilah yang menyebabkan Bapak terus kemudian euforia impor, impor, impor, semuanya impor," ujar Firman kepada Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Badan Pangan Nasional dan Komisi IV DPR RI, Senin (3/4).
Berdasarkan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 1 nomor tiga dijelaskan, kemandirian pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.
Kemudian pada pasal yang sama nomor tujuh, berbunyi bahwa ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
"Dengan UU pangan, dalam filosofinya adalah pangan tersedia dari produk dalam negeri. Persoalan lain kalau produknya tidak mencukupi, ya itu adalah persoalan lain," kata Firman.