Pembatalan perjalanan Kereta Api (KA) Pangrango lintas Sukabumi-Bogor (PP) diambil akibat longsor di KM 38+5.
PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas pembatalan perjalanan Kereta Api (KA) Pangrango lintas Sukabumi-Bogor (PP). Kebijakan itu diambil akibat longsor di KM 38+5 antara Stasiun Cibadak-Parungkuda, Senin (20/6).
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, longsor itu menutup jalur rel tersebut terjadi sekitar pukul 16.42 WIB. Para pengguna jasa KA Pangrango diimbau agar menggunakan alternatif transportasi lainnya.
"Bagi pengguna jasa yang telah membeli tiket dan terdampak pembatalan dapat melakukan pengembalian tiket dengan penggantian bea 100% sesuai harga tiket," kata Eva dalam keterangan, Senin (20/6).
Pengembalian bea tiket dapat dilakukan di loket stasiun terdekat yang melayani perjalanan KA Pangrango. Proses pengembalian dapat dilakukan hingga 14 hari ke depan.
"Sehingga pengguna jasa yang telah membeli tiket tidak perlu terburu-buru menuju stasiun untuk proses pembatalan," ujar Eva.