Nasional

Keributan di internet dalam data, setelah pemerkosa 13 santriwati divonis mati

Total ada 381 portal media online yang memberitakan tentang vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan

Selasa, 12 April 2022 14:23

Atensi publik beberapa hari terakhir disibukkan oleh berita mengenai vonis mati Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan Herry akan dijatuhi hukuman mati. Putusan ini membatalkan putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Bandung yang hanya membebani Herry hukuman seumur hidup.

Vonis hukuman mati menarik perhatian publik. Survei dari Research Indonesia Indicator periode 4-5 April 2022 menunjukkan ada 1.048 berita yang membahas vonis mati Herry Wirawan di media online. Berita paling banyak diunggah pada 4 April 2022 dengan total 561 berita yang membahas Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum dan memvonis Herry Wirawan  dengan hukuman mati.

Total ada 381 portal media online yang memberitakan tentang vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan. Tribun News menjadi yang paling sering memberitakan dengan 33 berita.

Vonis hukuman mati juga menuai respons dari pejabat publik. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil misalnya menyebut vonis mati Herry Wirawan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sedangkan pandangan yang berbeda dilontarkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang tidak setuju dengan hukuman mati. Dia menilai hukuman mati tak akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro menjadi tokoh yang paling banyak melontarkan pernyataan dalam pemberitaan dengan total 1.028 dalam kurun 4-5 April 2022. Vonis hukuman mati Herry Wirawan banyak menuai komentar dari sejumlah pihak. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho, hingga Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar merupakan jajaran tokoh yang mendukung hukuman mati, dan meminta semua pihak menghormati putusan hakim.

Nadia Lutfiana Mawarni Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait