Nasional

Kerugian korupsi proyek fiktif Waskita Karya ditaksir berlipat ganda

Kerugian muncul akibat tersangka Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama mengajukan SCF kepada beberapa bank untuk proyek fiktif.

Rabu, 03 Mei 2023 11:58

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk lebih besar dari estimasi yang dihitung sebelumnya. Kerugian muncul akibat tersangka Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama mengajukan supply chain financing (SCF) kepada beberapa bank untuk proyek fiktif.

"Kerugian Waskita ini berlarut-larut, bertubi-tubi, akhirnya gali lubang tutup lubang. Kan, penghasilan Waskita ini dari proyek. Kalau proyeknya fiktif, nutupinnya gimana?" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, kepada Alinea.id, Selasa (2/5) malam.

Kuntadi menyampaikan, Destiawan menggunakan dana SCF untuk hiburan (entertainment). Tersangka sendiri meyakini pihak bank bahwa proyek yang akan dikerjakan Waskita Karya konkret dan nyata.

"Digunakan untuk entertain-lah, jadinya macam-macam. Sekarang siapa yang nanggung bunga itu? Itu, kan, kerugian juga," ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menarik uang senilai Rp40 miliar. Uang diambil dari sejumlah rekening milik swasta maupun seorang tersangka.

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait