Nilai tersebut didapatkan dari hasil penghitungan total lost.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama dengan Kejaksaan Agung, mengumumkan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna, mengatakan, berdasarkan hasil audit, kerugian negara dari kasus Jiwasraya mencapai Rp16,9 triliun. Nilai tersebut didapatkan dari hasil penghitungan total lost.
"Total kerugian negara itu Rp16,9 triliun. Ini bukan hasil audit akhir. Audit ini masih berjalan. Ini kasus skala besar. Kami masih melakukan perhitungan lagi," tutur Agung di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Sementara nilai penghitungan atas aset para tersangka yang disita mencapai belasan triliun. Kendati demikian, nilainya tak sebanding dengan angka kerugian negara.
"Untuk aset para tersangka sendiri totalnya mencapai Rp13,1 triliun," katanya.