Kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi DP4 masih bisa bertambah.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode 2013 sampai 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp148 miliar. Penyidik menduga, kerugian negara ini tidak berhenti di angkat tersebut karena bisa mencapai hingga Rp150 miliar.
“Kita sudah menemukan kerugian negara sebesar Rp148 miliar,” katanya di Kejagung, Senin (13/3).
Ketut menyebut, pemeriksaan terhadap para saksi telah berjalan untuk mengungkap harga tanah yang diperbesar oleh makelar. Selain itu, ada pula dugaan saham yang tidak sesuai dengan kapasitas dalam DP4.
“Sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi,” ujarnya.