PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan yang tidak memadai.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) angkat bicara atas insiden kericuhan pascapembacaan putusan perkara terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Di mana, majelis hakim menjatuhkan putusan 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sejak awal persidangan belum dimulai, antusiasme pengunjung sidang yang sebagian besar simpatisan terdakwa maupun para awak media, untuk bisa masuk ke ruang sidang sangat luar biasa.
"Maka agar persidangan dengan agenda pembacaan putusan tetap berjalan lancar dan tertib, dilakukan pembatasan," kata Djuyamto dalam keterangan, Rabu (15/2).
Djuyamto menyebut, ketika majelis hakim membacakan amar putusan, para awak media yang tadinya tertib meliput di luar ruang sidang berupaya untuk memaksa masuk. Awak media membuka paksa pintu masuk sebelah kanan, dengan tujuan untuk mewawancara keluarga Josua maupun para pengacaranya serta penasihat hukum terdakwa, maupun ingin mengambil foto terdakwa.
"Hal ini menyebabkan situasi desak-desakan," ujarnya.