Pemeriksaan LHKPN penting dilakukan agar kegiatan penyelenggaraan negara bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan kesadaran pejabat di Provinsi Jambi terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih sangat rendah.
Berdasarkan data yang dimiliki KPK, penyampaian LHKPN pejabat di Provinsi Jambi pada 2018 di tingkat pejabat eksekutif hanya sebesar 23%. Sementara tingkat kepatuhan pejabat legislatif lebih rendah lagi, yakni hanya 17,39%.
Angka tersebut jika dibandingkan dengan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN pada tahun 2017 dapat disimpulkan justru mengalami kemunduran. Pada 2017, tingkat kepatuhan pejabat eksekutif Provinsi Jambi dalam menyampaikan LHKPN berada pada angka 79,80%. Sedangkan untuk pejabat legislatif masih di bawah 29,35%.
“Tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN se-Provinsi Jambi untuk tahun 2018 rata-rata masih tergolong rendah,” kata Febri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (6/3).
Tak hanya di Provinsi Jambi, kata Febri, KPK juga akan terus melakukan kegiatan pemeriksaan LKHPN di provinsi lain. Menurut Febri, pemeriksaan ini penting dilakukan agar kegiatan penyelenggaraan negara bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.