Majelis hakim masih mendiskusikan permohonan penangguhan penahanan Imam.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan penangguhan penahanan melalui tim penasihat hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Penangguhan penahanan yang kami sampaikan itu adalah memang kondisi beliau kan selama di rutan (Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur) drop," ujar penasihat hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).
Menurut dia, Imam menerangkan pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk menjalani pengobatan. Namun, permohonan itu tak dikabulkan tanpa alasan yang jelas.
"Kan teman-teman tahu, kami pernah ajukan permohonan untuk berobat khusus untuk tulang belakang, dan itu di RSPAD. Hanya saja, tanpa alasan yang jelas ternyata tidak dikabulkan," ucap dia.
Padahal, sambung Wa Ode, kliennya telah menderita penyakit tulang belakang sejak 2015 silam. Karena itu, Imam Nahrawi perlu dilakukan tindakan operasi untuk menyembuhkan penyakit tersebut. Namun, lanjut dia, tindakan operasi itu tidak dilakukan.