Ada dua wilayah yang masih bisa dilakukan Jokowi untuk menolak pembahasan RUU KPK.
Presiden Joko Widodo masih memiliki kesempatan terakhir kalinya untuk menggagalkan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenal Arifin Mochtar, mengatakan meski Jokowi telah menerbitkan surat presiden (surpres) terkait usulan RUU KPK, bekas Wali Kota Solo itu masih memiliki peluang untuk menggagalkan RUU itu bisa lolos menjadi UU.
"Undang-Undang itu kan dibahas ada lima tahapan, yakni pengajuan, pembahasan, persetujuan, pengesahan, pengundangan. Nah masih ada dua wilayah, presiden masih bisa menolaknya kalau dia mau," kata Zaenal dalam diskusi di Kantor Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yogyakarta.
Dari lima tahapan itu, kata Zaenal, presiden masih memiliki kewenangan untuk menentukan pasal mana yang bisa dibahas atau sama sekali menolak pembahasan bersama DPR. Untuk menentukan pasal-pasal tertentu yang bisa dibahas, Jokowi dapat meminta Menpan RB dan Menkum HAM untuk mengawalnya.
"Problemnya seberapa kuat ini dipesankan pada Pak Yasonna (Menkum HAM) dan Menpan RB untuk mengawal atau untuk mengatakan 'eh Pak Yasonna dan Pak Menpan RB kalau mereka (DPR) memaksakan (pasal) ini, kita cabut tidak jadi pembahasan,” ujar Zaenal mencontohkan.