Terdapat perbedaan keterangan dari para saksi terkait waktu dan lokasi tes PCR keluarga Ferdy Sambo.
Pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bernama Ariyanto menjadi satu-satunya saksi dalam persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J. Persidangan menghadirkan dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Ariyanto mengatakan, kegiatan PCR Test oleh rombongan Putri Candrawathi, Brigadir J, Bharada E, dan Susi dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Pelaksanaannya dilakukan di rumah Jalan Bangka.
“Jam berapa?” tanya jaksa ke Ari.
“Seingat saya siang,” jawab Ari.
“Siang?” tanya jaksa lagi hendak memastikan.