Komnas HAM merekomendasikan pelibatan TNI hanya pada penindakan.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada presiden, Komisi I DPR dan Komisi III DPR yang isinya meminta penundaan pembahasan Perpres Tugas TNI Dalam Mengatasi Terorisme.
Komnas HAM menilai, ada sejumlah substansi yang bermasalah dalam pembahasan perpres tersebut. Salah satunya pada Pasal 2 Perpres soal penangkalan, karena bisa terjadi tumpang tindih dengan lembaga lain yaitu BIN, BNPT, Polri.
"Fungsi penangkalan jika dilakukan TNI dalam penanganan terrorisme berpotensi dapat mengganggu profesionalitas TNI itu sendiri," kata dia dalam webinar dengan tema "Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan Pelibatan TNI dalam Penanganan Kontra Terorisme" pada Kamis (19/11).
Apalagi sebenarnya hal ni merupakan kewenangan lembaga negara lainnya, yaitu BNPT dan LPSK yang melindungi korban teror dan lainnya. Tidak heran jika Komnas HAM menilai Perpres ini terlihat seperti 'sapu jagat'. Di mana mengurusi semua persoalan yang sebenarnya sudah ada lembaga yang berwenang dalam soal penangkalan dan pemulihan.
Itulah sebabnya Komnas HAM merekomendasikan pelibatan TNI hanya pada penindakan, karena TNI memiliki kapasitas dengan pasukan khususnya dalam melakukan tindakan koersif pada kelompok teroris. Artinya pelibatan TNI hanya bersifat terbatas pada skala tertentu dan batas waktu tertentu.