Sementara Pemprov DKI mengaku belum menerima laporan gugatan class action yang dilakukan masyarakat dan sejumlah pengusaha mal di Jakarta.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, masyarakat boleh saja melaporkan Pemprov DKI melalui class action, jika menemukan kesalahan pada penanganan banjir. Apalagi class action merupakan hak dasar masyarakat.
"Silakan saja melaporkan. Nanti polisi akan menyelidiki, apakah ini kesalahan pemerintah daerah atau kesalahan dari lokasi tersebut karena buang sampah sembarangan," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (14/1).
Prasetyo menilai Pemprov DKI memang lalai dalam menangani permasalahan banjir. Hal itu yang membuat banjir kemarin menyebabkan masyarakat mengalami kerugian yang cukup besar.
"Intinya DPRD mempersilakan kalau memang mereka mau gugat. Itu hak mereka. Kalau sudah sampai di DPRD, kami akan tanyakan ke eksekutif," kata dia.
Selain masyarakat, sejumlah pengusaha mal juga berencana melakukan gugatan class action terhadap Pemprov DKI. Mereka meminta agar Pemrov DKI mengganti kerugian akibat banjir.