Perubahan RPJMD harus sesuai dengan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024.
DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) meninjau ulang rencana perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, menjelaskan, perubahan RPJMD harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Di mana Perpres tersebut diterbitkan karena bencana pandemi Covid-19 secara nasional yang tentunya berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah sehingga diperlukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan penyesuaian RPJMD.
"Proses penyesuaian RPJMD ini adalah program kerja di 2020 sampai 2022 dengan RPJMN 2020 sampai 2024, dan tidak melakukan penjabaran untuk RPJMD untuk tahun 2017 sampai 2019 atau perubahan di 2017 sampai 2022," ujar Prasetio dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/8).
Dalam Pasal 2 Ayat 3 poin (b) Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020 sampai 2024 menegaskan, bahwa bahan penyusunan dan penyesuaian RPJMD dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJMN.