UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan wewenang mengangkat dan memberhentikan perades berada pada pemdes.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin, menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021, yang mengatur pemilihan perangkat desa (perades) oleh pemerintah daerah (pemda).
Ali Badrudin mengatakan, lebih sepakat agar pemilihan perades dikembalikan kepada pemerintah desa (pemdes) masing-masing, daripada diserahkan kepada pemda.
Penghapusan perbup tersebut diyakini sesuai dengan Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam peraturan tersebut, menyebutkan wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perades berada pada pemdes.
Kendati demikian, Ketua DPRD Pati tersebut berharap, pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
"Kami ingin kembalikan ke desa, persoalan-persoalan ini sifatnya tidak menyeluruh ke kabupaten. Tetapi, ketika ada persolan hanya sebatas desa masing-masing," kata Ali, Minggu (16/7).