Pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur bukan merupakan tupoksi dewan, melainkan tupoksi Pemkab Pati.
Masyarakat sepertinya kurang mengetahui tentang perbedaaan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) lembaga legislatif (DPRD) dan eksekutif (pemkab) kepada masyarakat. Untuk itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin menjelaskan perbedaan itu.
Tujuan dijelaskannya tupoksi DPRD, supaya masyarakat lebih mengetahui dan memahami tupoksi DPRD.
Menurut Ali Badrudin, masyarakat kerap mengkritik kinerja DPRD Pati dalam hal pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Padahal, pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur bukan merupakan tupoksi dewan, melainkan tupoksi Pemkab Pati.
Selain itu, ada kekeliruan masyarakat dalam membedakan tupoksi lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif.