Taufan menambahkan, Komnas HAM bertugas memastikan prinsip fair trial berjalan dan semua orang mendapatkan keadilan sesuai porsinya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kembali menekankan perlunya prinsip fair trial berjalan di kasus penembakan Brigadir Yosua. Taufan mengaku tidak tega jika Bharada E harus menanggung seluruh kesalahan dalam perkara tersebut.
"Kalau pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, tidak tega saya bilang, seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini," kata Taufan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Kamis (11/8).
Taufan mengatakan, prinsip fair trial atau hak atas peradilan yang jujur akan sulit terwujud jika ada tindakan menghalangi penanganan perkara seperti menghilangkan barang bukti. Sebab, menurutnya, setiap tuduhan harus dibuktikan berdasarkan barang bukti, bukan hanya bertumpu pada keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan. Kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi. Siapa melakukan apa, di mana, kapan, apa barang buktinya. Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," jelasnya.
Taufan menambahkan, Komnas HAM bertugas memastikan prinsip fair trial berjalan dan semua orang mendapatkan keadilan sesuai porsinya. Prinsip tersebut harus berjalan mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan di pengadilan.