Ada potensi benturan kepentingan dalam pendanaan pilkada. Di mana ada kaitan erat dengan profil penyumbang dana atau donatur.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, ada potensi rasuah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau pilkada. Biaya tinggi yang mesti dikeluarkan kontestan merupakan celah terjadinya praktik lancung setelah terpilih.
Survei Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK pada 2015, 2017, dan 2018, mendapati potensi adanya benturan kepentingan dalam pendanaan pilkada, berkaitan erat dengan profil penyumbang dana atau donatur.
“Oleh karena itu, sejak awal pemilihan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah harus mengetahui bagaimana menghindari potensi munculnya benturan kepentingan,” ujarnya secara tertulis, Selasa (20/10).
Firli mencontohkan, pengusaha sebagai donatur memiliki konsekuensi meminta kemudahan perizinan dalam bisnis, keleluasaan ikut pengadaan barang dan jasa, dan keamanan dalam usaha.
Sementara itu, temuan KPK pada 2018 memperlihatkan 83,8% calon kepala daerah berjanji memenuhi harapan penyumbang dana ketika memenangkan pilkada.