Ketetapan masa jabatan Presiden selama dua periode sudah tepat.
Rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak ada pembahasan untuk mengubah masa jabatan Presiden dari dua menjadi tiga periode.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan, perpanjangan jabatan Presiden lebih banyak mudaratnya. Hal tersebut disampaikan dalam diskusi virtual, Senin (13/9).
"Saya tidak tau siapa yang menghembus-hembuskan karena sejak saya memimpin Ketua MPR belum pernah ada pembicaraan tersebut, yang ada di kami, baik yang ada di fraksi-fraksi maupun elemen yang ada di DPR, termasuk dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD)," kata Bamsoet.
Menurut politiku Partai Golkar itu, ketetapan masa jabatan Presiden selama dua periode sudah tepat. Ia mengatakan, apabila suatu kekuasaan yang bercokol terlalu lama justru akan cenderung disalahgunakan.
"Pembatasan masa jabatan Presiden merupakan bagian dari usaha kami untuk menghindari dari potensi munculnya pemerintahan yang otoriter dan sewenang-wenang," tegasnya.