Tak ada alasan menjadikan melegalkan investasi serta peredaran miras dengan alasan budaya atau kearifan lokal setempat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menegaskan, melegalkan investasi minuman keras (miras) itu sama saja mendukung beredarnya miras. Jadi, hukumnya haram.
Aturan investasi miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Bidang Usaha Penanaman Modal telah diterbitkan. "Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram," kata Cholil dalam keterangannya, Minggu (28/2).
Kebijakan industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran. Dia menegaskan, negara harus melarang beredarnya miras apalagi investasinya juga harus dilarang.
"Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya juga harus dilarang," kata dia.
Cholil menyatakan, tidak ada alasan menjadikan melegalkan investasi serta peredaran miras dengan alasan budaya atau kearifan lokal setempat. "Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras," katanya.